Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan dan Nilai Koperasi
*) Memaksimumkan Keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
*) Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
*) Meminimumkan Biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
1.) Mendefinisikan organisasi
2.) Mengkoordinasi keputusan
3.) Menyediakan norma
Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
Fungsi Laba
*) Innovation Theory of Profit
Perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
*) Managerial Efficiency Theounry of Profit
Organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
1.) Status dan Motif Anggota Koperasi
2.) Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi
3.) Manajemen Koperasi
4.) Organisasi Koperasi
5.) Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar