Sejarah
Koperasi
Pada tanggal 21 Desember 1944, Koperasi pertama kali dicetuskan
oleh Rochdale dari Inggris. Sedangkan di Indonesia, pada tahun 1891 koperasi
dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, dalam
bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk
membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar
1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling
sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947
di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia.
Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak
Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi
Indonesia yang disingkat Dekopin.
Definisi Koperasi
Menurut undang undang koperasi No. 12 tahun 1967 : Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang orang atau badan badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan.
Menurut Margaret Digbi, Koperasi adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan antara badan usaha swasta lain yaitu dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.Beliau juga mengartikan bahwa koperasi juga merupakan kerjasama dan siap untuk menolong.
Menurut ILO definisi koperasi adalah Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a domocratically controlled bisinnes organization, making equitable. contribution of the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi diatas terdiri dari unsur unsur berikut :
1. kumpulan orang orang yang
2. bersifat sukarela
3. mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
5. kontribusi modal yang adil
6. menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil
Frank Robotka dalam Bukunya
yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyatakan bahwa penulis penulis Amerika serikat
umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar