Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengaturan merupakan proses, cara,
perbuatan mengatur. Jadi pengaturan merupakan proses kegiatan mengatur atau
mengelola untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan.
Manusia merupakan mahluk sosial
sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan manusia-manusia yang
lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia tersebut, maka
dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut
untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk
mengatur manusia - manusia yang terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari
sikap brutal, mau menang sendiri, dll. Secara umum, peraturan adalah suatu
perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang
boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
2. Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance
dari United Nation Development Program (UNDP), yakni :
A. Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan
yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana
berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini
menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut
mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau
kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk
mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan
kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.
B. Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa
pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi
hukum. Menurut Bargir manan (1994).
C. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik
sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan
pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik.
Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang
membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi
sendiri.
D. Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan
segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga
cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik
harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
E. Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para
actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya
keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal
pelayanan publik.
F. Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki
maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan
publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat
diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk
dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan
tidak dilayani sama sekali.
G. Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan
efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak
berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana
pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak
hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi
efektivitasnya.
H. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan
kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat
atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan
publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan
oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan
pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
I. Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki
visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan
sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam
pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan
budaya masyarakat.
3. Commission of Human
Commission of Human biasanya sering disebut dengan Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang tidak dapat yang mana karena ia
adalah seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh
berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki
manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan
semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan
pemberian dari tuhan YME. Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia
adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM
merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian
langsung dari tuhan YME.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini
tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU
tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
4. Kaitan Good Corperate Governance dengan Etika Bisnis
Akhir-akhir ini masalah Good Corporate Governance
(GCG) dan Etika Bisnis banyak mendapat sorotan. GCG dan Etika Bisnis merupakan
dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. GCG lebih memfokuskan
pada penciptaan nilai (value creation) dan penambahan nilai (value
added) bagi para pemegang saham, sedangkan etika bisnis lebih menekankan
pada pengaturan hubungan (relationship) dengan para stakeholders. Saat
ini, ternyata masih banyak perusahaan yang belum menyadari arti pentingnya
implementasi GCG dan praktik etika bisnis yang baik bagi peningkatan kinerja
perusahaan. Sebagai contoh, banyak praktek bisnis di berbagai perusahaan yang
cenderung mengabaikan etika. Pelanggaran etika memang bisa terjadi di mana
saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak
perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral yang tidak etis, seperti
praktik curang, monopoli, persekongkolan (kolusi), dan nepotisme seperti yang
telah diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.
Penerapan Good
Corporate Governance sangat penting bagi perusahaan baik dari pihak internal
maupun pihak eksternal untuk meningkatkan etika dalam suatu perusahaan
tersebut. Perusahaan harus lebih meningkatkan disiplin kerja bagi para
pegawainya agar perusahaan tersebut dapat berkembang maju kedepan apabila
menggunakan prinsip GCG dan lebih meningkatkan etika-etika yang baik agar tidak
melalaikan suatu pekerjaan bahkan melanggar peraturan yang tidak sesuai dengan
GCG. Secara moral perusahaan yang menyimpang dari Good Corporate Governance
tidak mencerminkan tanggung jawab kepada para pemegang saham dan akan merugikan
pihak-pihak terkait, dan citra perusahaan akan di kenal buruk oleh berbagai
kalangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar