Banyak orang yang
percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian dengan adanya
pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis
tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk menghadapi masalah ini.
Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan distribusi barang- barang yang
dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan
maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di
pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat penuh’’. Saat konsumen
menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual memperoleh
insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang dikatakan seorang
penulis ekonomi ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka seperti yang
diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya
masyarakat dislaurkan.
Persaingan sangat
penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin
melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki
pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar
bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai
komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa
contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat
parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan
pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar
ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar,
terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang
paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual
memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Dalam teori, konsumen yang
menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti
consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata
lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang
diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen
untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan
konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan
, masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen
pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi
pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
- Pandangan kontrak
kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut pandangan
kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara
perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan
kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam
hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli
sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan
perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan
sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga
dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk
produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak
perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang
dimaksud.
- Teori Due care
Teori ini menerangkan
tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa
pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan
konsumen sangat rentan terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal
ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena
produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban
untuk menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh
produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa
konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya
berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun
juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh
produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak
pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya
bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak
dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) .
- Pandangan teori biaya
sosial
Teori ini menegaskan
bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap
kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini
merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya
si penjual berhati- hati).
B. Etika Iklan
Etika periklanan di
Indonesia diatur dalam etika
pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya
melalui dua tatanan :
Tata Krama (Code of
Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat,
yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan
yang dibahas meliputi:
a. Tata krama isi iklan
b. Tata krama raga iklan
c. Tata krama pemeran iklan
d. Tata krama wahana iklan
Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam
memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling
berhubungan. Ada
3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
~ Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
~ Bersaing secara sehat.
~ Melindungi dan menghargai khalayak,
tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku.
C. Privasi Konsumen
Yaitu kepercayaan
konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi
atau konsumsi. Adapun
definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol
interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk
mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya
sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam
rangka menyepi saja.
D. Multimedia Etika Bisnis
Perkembangan dunia teknologi informasi yang mendorong
kemajuan yang begitu pesat atas multimedia sangat dirasakan. Kita menyadari
bahwa multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi karena multimedia
terdiri dari teks, grafik, gambar audio, video yang dikemas jadi satu sehingga lebih
menarik. Namun perkembangan multimedia tidak lepas dari media cetak ( Koran,
majalah, tabloid dan sebagainya ) yang menjadi dasar dari perkembangan
multimedia yang ada saat ini.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada hal-hal
sebagai berikut:
1. Akuntabilitas perusahaan termasuk tata kelola perusahaan
(goog corporate governance) dalam
pengambilan keputusan manajerial.
2. Tanggung jawab social, yang merujuk pada peranaan bisnis
dalam lingkungannya, pemerintah local dan nasional dan kondisi bagi
karyawannya.
3. Kepentingan stakeholder yang mana ditunjukkan kepada
kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm penyuplai, dan kompetitornya.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu
beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah,
seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang
bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang
melanggar akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
E. Etika Produksi
Etika
adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang
benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna
barang dengan menggunakan sumber daya yang ada. Jadi, etika produksi adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai prinsip-prinsip dan nilai-nilai
yang menegaskan tentang benar atau salahnya hal-hal yang dilakukan dalam proses
produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Maka
etika produksi yang diperhitungkan adalah:
a.
Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
b.
Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan
sebagainya).
c.
Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting
bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau
eksternal).
d.
Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di
sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
e.
Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa
hasil produksi).
F. Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia
(SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu
organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM
harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM,
permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kualitas SDM yang
sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau
dunia usaha.
2. Terbatasnya jumlah
lapangan kerja.
3. Jumlah angka
pengangguran yang cukup tinggi.
Kualitas SDM di sini
tidak hanya dalam bentuk penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi saja, tetapi harus diimbangi dengan
kualitas beragama dengan landasan iman dan takwa yang kuat, sehingga dalam
menjalankan peran sosialnya baik berstatus sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta, pejabat negara, aparat
keamanan maupun penegak hukum tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat
memperkaya diri sendiri dan merugikan kepentingan orang lain.
Menyadari banyaknya
permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh bangsa ini, maka pemerintah harus
terus berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, antara lain dengan cara :
1. meningkatkan mutu pendidikan melalui undang-undang
sisdiknas, antara lain dengan jalan menerapkan kurikulum berbasis kompetensi
mendapat perhatian dan porsi yang seimbang, sehingga diharapkan setelah
menyelesaikan pendidikannya peserta didik
benar-benar siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang
baik
2. melaksanakan proyek-proyek
yang bersifat padat karya
3. menciptakan lapangan
kerja antara lain dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya banyak
investor yang mau atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
4. mendorong
perkembangan usaha kecil menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit
yang menarik dan lain-lain.
Keberhasilan upaya
tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan
perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam
maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya
kemandirian bangsa.
G. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang
digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam
pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan
memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan,
loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada
stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Etika kerja terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan
karyawan atau manajer. Untuk itu etika kerja setiap karyawan didasari
prinsip-prinsip:
· Melaksanakan tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan
perusahaan,
·
Selalu berorientasi pada budaya peningkatan mutu kinerja,
·
Saling menghormati sesama karyawan,
·
Membangun kerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas perusahaan,
·
Memegang amanah atau tanggung jawab, dan kejujuran,
·
Mananamkan kedisiplinan bagi diri sendiri dan perusahaan.
Dalam prakteknya penerapan etika kerja
di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak jarang bukan saja di karyawan tetapi
juga di kalangan manajer banyak yang kurang memahami makna etika kerja. Hal itu
ditunjukkan oleh adanya sekelompok karyawan dan bahkan manajer yang egoistis
dan menjadi penyebab konflik serta ketidakpuasan di kalangan karyawan. Kalau
ini dibiarkan maka lambat laun akan menggangu proses pekerjaan dan mutu kinerja
secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peranan perusahaan dalam membangun
etika kerja para karyawan.
H. Hak-Hak Pekerja
1. Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
2. Hak khusus untuk pekerja perempuan
3. Hak dasar mogok
4. Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5. Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak pekerja atas perlindungan upah
7. Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8. Hak pekerja untuk hubungan kerja
2. Hak khusus untuk pekerja perempuan
3. Hak dasar mogok
4. Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5. Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak pekerja atas perlindungan upah
7. Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8. Hak pekerja untuk hubungan kerja
I. Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika
bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar
semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia
bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan
suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian
rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
J. Persepakatan
Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan
mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang
dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana
harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus
diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan
alokator dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar