Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Jenis tindak pidana korupsi
di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
> memberi atau menerima
hadiah atau janji (penyuapan)
> penggelapan dalam
jabatan
> pemerasan dalam jabatan
> ikut serta dalam
pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
> menerima gratifikasi (bagi
pegawai negeri/penyelenggara negara).
Korupsi yang muncul di
bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi
atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan
narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas
dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya,
sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan. Tergantung dari
negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi
atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu
tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Akibat korupsi antara lain
:
1.
Korupsi
mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap
proses politik melalui politik uang.
2.
Korupsi
mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya
akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law.
3.
Korupsi
meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client
dan nepotisme.
4.
Korupsi
mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan
tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang
berkelanjutan.
5.
Korupsi
mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak
kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
6.
Korupsi yang
sistimatik menyebabkan :
- Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif
- Biaya politik oleh penjarahan terhadap suatu lembaga
public
- Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan
pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.
7. Selama tiga tahun terakhir terdapat trend
kenaikan kerugian keuangan negara yang menurut catatan akhir Indonesian Corrution Watch (24/1/07) pada tahun 2004 mencapai Rp. 4,3 triliun, tahun
2005 mencapai Rp 5,3 triliun dan tahun 2006 meningkat tiga kali lipat menjadi
Rp 14,4 triliun.
Pemalsuan
Pemalsuan
adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen
(lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan
penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan
benda yang diperoleh melalui pemalsuan Permasalahan etik dalam pemalsuan merek
adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk
unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan
mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri sendiri.
Contohnya
yang banyak beredar di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD dan pakaian
baju,kaos, celana yang dengan sengaja menciptakan merk yang sama tetapi
kualitas berbeda jauh dengan yang asli oleh karena itu produk bajakan harganya
sangat murah, masyarakat pun memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya
murah dan tidak jauh berbeda kualitasnya dengan yang asli. mengapa hal ini
terjadi? karena tidak ada aturan yang baku untuk menahan gejolak ini, bahkan
pemerintah pun tidak mampu untuk menahan gejolak ini. peran serta negara
pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen yang sangat dibutuhkan, kunci
utama yang perlu ditekankan adalah kesadaran masyarakat untuk membeli produk
asli bukan bajakan.membeli produk asli akan meningkatkan produktifitas pencipta
dan memberikan kontribusi terhadap negara.
Pembajakan
Pembajakan
Piracy
atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan
berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan
yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang
berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi
kriminal.
Diskriminasi Gender
Hakikatnya,
manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan
dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan
fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam
perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas
keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi
kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif
terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang
mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari
proses perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi
dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda
dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain.
Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi
adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul
masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
Adapun faktor yang
mempengaruhi terjadinya diskriminasi gender antara lain :
1. Marginalisasi
Marginalisasi dapat
diartikan sebagai proses penyingkiran perempuan dalam pekerjaan yang
mengakibatkan kemiskinan. Sebagaimana dikutip oleh Saptari menurut Alison
Scott, seorang ahli sosiologi Inggris melihat berbagai bentuk marginalisasi
dalam empat bentuk yaitu: (1). Proses pengucilan, perempuan dikucilkan dari
kerja upahan atau jenis kerja tertentu, (2) Proses pergeseran perempuan ke
pinggiran (margins) dari pasar tenaga kerja, berupa kecenderungan bekerja pada
jenis pekerjaan yang memiliki hidup yang tidak stabil, upahnya rendah, dinilai
tidak atau kurang terampil, (3) Proses feminisasi atau segregasi, pemusatan
perempuan pada jenis pekerjaan tertentu (feminisasi pekerjaan), atau pemisahan
yang semata-mata dilakukan oleh perempuan saja atau laki-laki saja. (4) Proses
ketimpangan ekonomi yang mulai meningkat yang merujuk di antaranya perbedaan
upah.
2. Subordinasi
Subordinasi adalah suatu
penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis
kelamin lebih rendah dari yang lain. Anggapan bahwa perempuan itu irrasional
atau emosional menjadikan perempuan tidak bisa tampil sebagai pemimpin, dan ini
berakibat pada munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang
kurang penting.
3. Stereotipe
Stereotipe mempunyai arti
pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang
didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Stereotipe umumnya
dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan
untuk membenarkan suatu tindakan kelompok atas kelompok lainnya. Stereotipe
juga menunjukkan adanya hubungan kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang
yang bertujuan untuk menaklukkan atau menguasai pihak lain. Stereotipe negatif
juga dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan
negatif ditimpakan kepada perempuan seperti perempuan yang pulang larut malam
adalah pelacur, jalang dan berbagai sebutan buruk lainnya.
Selain ketiga faktor
tersebut, ada beberapa faktor lain seperti perbedaan karakter, bahwa laki-laki
maskulin dan perempuan feminism. Beban ganda artinya beban pekerjaan yang
diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin
lainnya. Peran reproduksi pada perempuan, peran tersebut seringkali dianggap
sebagai peran yang statis dan permanen.
Konflik Sosial
Pengertian
Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu proses sosial antara dua
pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain
dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya
konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau
didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan,
dan adat istiadat.
Faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat antara lain :
- Perbedaan
indvidu; perbedaan pendirian dan perasaan
- Adanya
perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang
berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola
pemikiran dan pendirian kelompoknya
- Adanya
perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi,
politik dan juga sosial.
- Terdapat perubahan nilai yang
cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat
Masalah Polusi
Di indonesia saat ini
udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan
asap yang di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada
di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara
lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak
kulit. Pemerintah
sebaiknya ambil
andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka
masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga
menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan
apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan
disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan
membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan
saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan
kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita
dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat
tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.