Persamaan dan Perbedaan Strategi Politik Nasional
pada masa Orde Baru dan Reformasi
Politik nasional
adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun
dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen
nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan
sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di
dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
Proses penyusunan
politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap
rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan
yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan
dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur
negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.
Sebelum tahun 2004
Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta
menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik
dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya
pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun
2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas
kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang
disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan
setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan
janjinya.
Menjadi kewajiban
mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang
sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka
gunakan sebagai dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional)
dalam tujuannya untuk membangunan bangsa dan negara selama satu periode
pemerintahan. Apabila dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan
apa yang sebelumnya mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini
kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya
Presiden dan Wakil Presiden dari kursi Kepresidenan.
Eksekutif negara
menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan
polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan
lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden.
Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial
Mulainya pemerintahan
era orde baru diawali ketika presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh
MPRS pada tahun 1966 dan diakhiri ketika presiden soeharto dilengserkan pada
tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, presiden Soeharto menggunakan Garis-garis
besar haluan negara(GBHN) sebagai acuan politik dan strategi nasional yang
sebelumnya telah disusun oleh MPR. GBHN ini menekankan pada program rencana
pembangunan lima tahun yang terbagi menjadi 4 tahap yaitu :
1. Repelita
I (1969 – 1974) bertujuan memenuhi kebutuhan dasar dan infrastruktur dengan
penekanan pada bidang pertanian.
2. Repelita
II (1974 – 1979) bertujuan meningkatkan pembangunan di pulau-pulau selain Jawa,
Bali dan Madura, di antaranya melalui transmigrasi.
3. Repelita
III (1979 – 1984) menekankan bidang industri padat karya untuk meningkatkan
ekspor.
4. Repelita
IV (1984 – 1989) bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan industri.
5. Repelita
V (1989 – 1994) menekankan bidang transportasi, komunikasi dan pendidikan.
Sebagian besar anggota
MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan
bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan
yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi
mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.
Pada tahun 1998-1999
Presiden B. J. Habibie merupakan tokoh yang membawa perubahan bagi bangsa
Indonesia menuju era reformasi. Dalam pemerintahan yang dijalankannya, tonggak
reformasi tertanam dengan baik sehingga tidak ada perubahan pun berlangsung
lancar. Lalu tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004
menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa
ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali,
menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan
pemerintah.
Reformasi didengungkan
di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas
Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada
kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru
milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004
menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas
disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di
hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya.
Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam
menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai
pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Meskipun pada saat ini
polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan
terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi
Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan
hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat
undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga
kestabilan pemerintahan. Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat
berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya
dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.
Otonomi Daerah
Pengertian otonomi
daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Otonomi
daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat dua nilai
dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai
kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
2. Nilai
dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar
1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa
Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Pelaksanaan otonomi
daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerahnya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar