BAB IV
Politik & Strategi
Nasional
Pengertian Politik
Politik
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara
lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian
ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai
hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Hal-hal yang berkaitan
dengan Politik
A.
Negara
Merupakan
suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang
ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan
oerganisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
B.
Kekuasaan
Merupakan
kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkat laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu dperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara
mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
C.
Pengambilan keputusan
Politik
adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil
menyangkut sector public dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan politik itu dan
untuk siapa keputusan itu dibuat.
D.
Kebijakan umum
Merupakan
suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau sekelompok politik
dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu sendiri.
E.
Distribusi
Adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu
yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik
membicarkaan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Stratifikasi dalam
Politik Sosial
Stratifikasi politik
nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a.
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat
kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan
hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945,
tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden
sebagai kepala negara.
b.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk
·
Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya
terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) )
·
Peraturan pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden
(UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
·
Keputusan atau instruksi presiden,
yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
·
Dalam keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat Presiden.
c.
Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan
khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)
pemerintahan
d.
Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan
kegiatan.
e.
Dua macam Kekuasaan dalam pembuatan
aturan di Daerah
·
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
·
Kepala Daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Pengertian Strategi
Kata
strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan
sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya
merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi,
politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Strategi dalam Politik
Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar