Bab II
Wawasan
Nusantara
1. Paham
Kekuasaan dan Teori Geopolitik di Indonesia
A. Paham Kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
& berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa,
Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Dengan demikian Wawasan Nasional
bangsa Indonesia :
Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan, (karena
mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi menyatakan bahwa :
* Ideologi digunakan sebagai landasan
idiil dalam menentukan politik nasional yang dihadapkan pada kondisi &
konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia
dapat menjamin kepentingan bangsa & negara, ditengah – tengah perkembangan
dunia.
B. Paham Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara atau state,
Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari
Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman
Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
2. Pengertian
Wawasan Nusantara
A. Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan
dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
B. Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
C. Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan
1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
3. Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
A. Wadah (Contour)
Meliputi, wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah
merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
B. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
C. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi
antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan
jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan
kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa
sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan
nasional.
4. Asas Wawasan
Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau
kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap
kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen
pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang
berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1) Kepentingan yang sama
2) Keadilan
Yang berarti kesesuaian
pembagian hasil dengan adil.
3) Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4) Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5) Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6) Kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.
Merupakan tonggak utama dalam
terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka
rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
5. Sifat Wawasan Nusantara
a)
Manunggal
Keserasian dan keseimbangan yang
dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik alami maupun sosial.
b) Utuh Menyeluruh
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan
rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak
terpecah-pecah oleh apapun
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar