1. Kompetensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
1. Negara
-
Pengertian
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
-
Unsur
1. Konstitusi
Wilayah : yaitu tempat dimana
menempatnya rakyat, dan merupakan tempat penyelenggaraan Negara
Rakyat : Seluruh orang yang berada
dalam suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintah tersebut
Pemerintah : Organisasi yang memiliki
kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hokum dan UU)
dikawasan tertentu.
Kedaulatan : Suatu hak ekslusif untuk
menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri ,
terdapat penganut dalam dua teori, yaitu berdasarkan pemberian dari tuhan atau
masyarakat
2. Deklaratif
Tujuan Negara, UUD, Pengakuan dari
Negara lain dan masuk anggota PBB
-
Teori terbentuknya Negara
1.Teori Klasik
Yaitu dimana mas arevolusi
industry dimana suasana waktu itu merupakan awal bagi adanya perkembangan
ekonomi. Paada waktu itu system liberal sedang merajalela dan menurut aliran
klasik semuanya itu disebabkan oleh kemajuan tekhnologi dan perkembangan jumlah
penduduk . dan teori klasik ini didasarkan pada 2 keuntungan yaitu
absolut dan komparatif
2.Teori
Modern
Teori ini adalah salah satu aliran
besar dalam teori organisasi yang multi disiplin dengan sumbangan dari berbagai
didiplin ilmu pengetahuan . teori modern ini melihat bahwa semua unsur
organisasi sebagai satu kesatuan dan saling ketergantungan . yang didalamnya
mengemukakan bahwa organisasi bukanlah salah satu system tertutup yang
berkaitan dengan lingkungan yang stabil , akan tetapi organisasi merupakan
system terbuka .
-
Sifat
Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat Memukuli
Peraturan yang secara memaksa dalam cara kekerasan
Peraturan yang secara memaksa dalam cara kekerasan
-
Tujuan Negara
1. Liberal
Adalah sebuah pandangan filsafat ,
dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan
persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalism
mencita-citakan bahwa suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan
berpikir bagi individu , para liberalism menolak menolak adanya pembatasan,
khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat liberalism yang modern,
akan dapat tumbuh dalam system demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya
sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.
2. Komunisme
Adalah pembentukan kekuasaan Negara
yang sebesar-besarnya . perbedaan yang tajam antara Negara dengan rakyat akan
membentuk kekuasaan Negara. Paham komunisme dahulu banyak dianut oleh Negara
eropa timur , uni soviet, dan beberapa Negara amerika latin, afrika, dan asia.
Namun dibalik sekarang sebagian besar sebagian besar Negara tersebut telah
meninggalkan nya, banyak hal yang tidak sesuai , seperti karena
pemerintahan dilaksanakan menurut konsep ditaktor proktariat, hak
politik rakyat tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
3. Pancasila
Pancasila sebagai sebuah ideology
bukanlah sekedar susunan kalimat yang tersusun dalam 5 poin. Pancasila pun
merupakan buah pemikiran panjang dan kompleks demi menghasilkan sebuah landasan
dan dasar Negara yang sederhana dan efisien serta mudah dipahami oleh
masyarakat umum. Dibalik kesederhanaan itu, pancasila memiliki tujuan penting
bagi stabilitas kehidupan birokrasi dan kemasyarakatan dinegara kesatuan
republic Indonesia.
-
Bentuk
Negara
Bentuk Negara ini tercantum dalam
pasal 26 undang-undang 45 didalam undang-undang dasar dan dalam bentuk dan
kedaulatan yang berbunyi
1.Negara Indonesia ialah Negara
kesatuan yang berbentuk republic
2.Kedaulatan adalah
ditangan rakyat , dan dilakukan sepenuhnya oleh Maajelis Permusyawarahan
Rakyat.
3. Warga Negara
- Pengertian
Warga Negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya,
yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki
domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat
dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
Menurut pasal 26 UUD 1945 :
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
-
Hak
dan Kewajiban
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari. Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang
diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik
pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau
layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan
yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang
sepatutnya diberikan.
Hak
dan Kewajiban warga Negara :
1. Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
-
HAM
UUD 1945 Pasal 28 A – J
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
PASAL 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
PASAL 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28 F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
PASAL 28 G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
PASAL 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
PASAL 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi
hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangan-undangan.
PASAL 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
4. Demokrasi
- Pengertian
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
- Unsur-Unsur Negara
Demokratis
1. Adanya partisipasi masyarakat
secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Adanya pengakuan akan supremasi
hukum
3. Adanya pengakuan akan kesamaan
diantara WN
4. Adanya pengakuan akan supremasi
sipil dan militer
5. Adanya kebebasan berserikat
- Faktor Pendukung Demokrasi
1. Faktor Ekonomi
Tingkat
pertumbuhan ekonomi menunjukkan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan
demokrasi di negara tertentu. Hal ini tidak berarti bahwa negara-negara miskin
tidak dapat menerapkan demokrasi atau negara kaya akan selalu demokratis.
Kekayaan bukanlah indikator suatu negara demokratis. Pengalaman sejarah
menunjukkan bahwa negara yang kuat ekonominya justru terjadi di negara otoriter
dan sebaliknya. Misalnya di Afrika, Gambia tahun 1992 dengan perkapita GNP $390
menunjukkan sistem pemerintahan dan masyarakat demokratis. Namun demikian,
kesejahteraan masyarakat pada umumnya menjadi faktor utama untuk menentukan
suatu negara itu demokratis atau tidak. Dengan kata lain, apabila suatu negara
ingin hidup demokratis, maka negara tersebut harus dapat melewati dari status
negara miskin dalam pertumbuhan ekonomi.
2.
Faktor Sosial dan Politik
Faktor
penting yang berkaitan dengan pembangunan demokrasi di suatu negara dan mungkin
sering diabaikan adalah masalah perasaan kesatuan nasional atau identitas
sebagai bangsa. Dalam hal ini, karakter dan tingkat keretakan sosial merupakan
faktor utama. Suatu pemikiran penting yang perlu diantisipasi adalah apakah
batas-batas antara kelompok-kelompok etnis itu kuat atau lemah; apakah satu
golongan dapat menembus dinding batas itu sehingga tidak da kelompok eksklusif
sehingga satu kelompok dengan kelompok lain dapat berkomunikasi dan
bekerjasama.
3.
Faktor Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah
Akara
sejarah dan budaya kewarnageraan suatu bangsa ternyata dapat memberikan
kontribusi yang besar terhadap pembentukan dan pembangunan masyarakat
demokrasi. Bahmueler (1996), mengungakap hasil temuan Robert Putnam yang
mengadakan penelitian di Italia selama lebih dari 20 tahun yang menyimpulkan
bahwa daeah-daerah yang memiliki tradisi kuat dalam nilai-nilai kewarganegaraan
menunjukkan tingkat eketifitas paling tinggi dalam upaya pembangunan demokrasi.
Wilayah yang berhasil menerapkan sistem pemerintahan demokratis ini disebut
masyarakat civic (berkewarganegaraan)
atau dikenal pula ”community civic”. Masyarakat demikian
memiliki ciri-ciri adanya keterikatan berkewargenegaraan, berpartisipasi secara
aktif, dan tertarik dengan masalah-masalah publik (civic vertue).
Dalam masyarakat tersebut terdapat hubungan politik yang berdasarkan asas
persamaan derajat, tidak hierarki, saling percaya, solidaritas dan toleransi
antar sesama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar