Senin, 05 Mei 2014

Tugas PKN 1



1.    Kompetensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.


1.    Negara
-          Pengertian
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
-          Unsur

1.      Konstitusi
Wilayah : yaitu tempat dimana menempatnya rakyat, dan merupakan tempat penyelenggaraan Negara
Rakyat : Seluruh orang yang berada dalam suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintah tersebut
Pemerintah : Organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hokum dan UU) dikawasan tertentu.
Kedaulatan : Suatu hak ekslusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri , terdapat penganut dalam dua teori, yaitu berdasarkan pemberian dari tuhan atau masyarakat
2. Deklaratif
Tujuan Negara, UUD, Pengakuan dari Negara lain dan masuk anggota PBB 
-          Teori terbentuknya Negara
1.Teori Klasik
 Yaitu dimana mas arevolusi industry dimana suasana waktu itu merupakan awal bagi adanya perkembangan ekonomi. Paada waktu itu system liberal sedang merajalela dan menurut aliran klasik semuanya itu disebabkan oleh kemajuan tekhnologi dan perkembangan jumlah penduduk . dan  teori klasik ini didasarkan pada 2 keuntungan yaitu absolut dan komparatif
      2.Teori Modern
Teori ini adalah salah satu aliran besar dalam teori organisasi yang multi disiplin dengan sumbangan dari berbagai didiplin ilmu pengetahuan . teori modern ini melihat bahwa semua unsur organisasi sebagai satu kesatuan dan saling ketergantungan . yang didalamnya mengemukakan bahwa organisasi bukanlah salah satu system tertutup yang berkaitan dengan lingkungan yang stabil , akan tetapi organisasi merupakan system terbuka .

-          Sifat Negara
      1. Sifat memaksa
         Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
      2. Sifat monopoli
         Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
      3. Sifat Memukuli
      
 Peraturan yang secara memaksa dalam cara kekerasan
-          Tujuan Negara
1.      Liberal
Adalah sebuah pandangan filsafat , dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalism mencita-citakan bahwa suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi individu , para liberalism menolak menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat liberalism yang modern, akan dapat tumbuh dalam system demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.
                       2. Komunisme
Adalah pembentukan kekuasaan Negara yang sebesar-besarnya . perbedaan yang tajam antara Negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan Negara. Paham komunisme dahulu banyak dianut oleh Negara eropa timur , uni soviet, dan beberapa Negara amerika latin, afrika, dan asia. Namun dibalik sekarang sebagian besar sebagian besar Negara tersebut telah meninggalkan nya, banyak hal yang tidak sesuai , seperti  karena pemerintahan dilaksanakan menurut konsep ditaktor proktariat, hak politik  rakyat tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
3.      Pancasila
Pancasila sebagai sebuah ideology bukanlah sekedar susunan kalimat yang tersusun dalam 5 poin. Pancasila pun merupakan buah pemikiran panjang dan kompleks demi menghasilkan sebuah landasan dan dasar Negara yang sederhana dan efisien serta mudah dipahami oleh masyarakat umum. Dibalik kesederhanaan itu, pancasila memiliki tujuan penting bagi stabilitas kehidupan birokrasi dan kemasyarakatan dinegara kesatuan republic Indonesia.
-          Bentuk Negara
Bentuk Negara ini tercantum dalam pasal 26 undang-undang 45 didalam undang-undang dasar dan dalam bentuk dan kedaulatan yang berbunyi
 1.Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republic
  2.Kedaulatan adalah ditangan rakyat , dan dilakukan sepenuhnya oleh Maajelis Permusyawarahan Rakyat.

 

3. Warga Negara
- Pengertian
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
Menurut pasal 26 UUD 1945 :
(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

-          Hak dan Kewajiban
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
 
Hak dan Kewajiban warga Negara :
1.      Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.      Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945



-          HAM
UUD 1945 Pasal 28 A – J
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
PASAL 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
PASAL 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
PASAL 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
PASAL 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
PASAL 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
PASAL 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

4. Demokrasi
- Pengertian
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
-  Unsur-Unsur Negara Demokratis
1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 
2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum 
3. Adanya pengakuan akan kesamaan diantara WN 
4. Adanya pengakuan akan supremasi sipil dan militer 
5. Adanya kebebasan berserikat

- Faktor Pendukung Demokrasi
1. Faktor Ekonomi
Tingkat pertumbuhan ekonomi menunjukkan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi di negara tertentu. Hal ini tidak berarti bahwa negara-negara miskin tidak dapat menerapkan demokrasi atau negara kaya akan selalu demokratis. Kekayaan bukanlah indikator suatu negara demokratis. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa negara yang kuat ekonominya justru terjadi di negara otoriter dan sebaliknya. Misalnya di Afrika, Gambia tahun 1992 dengan perkapita GNP $390 menunjukkan sistem pemerintahan dan masyarakat demokratis. Namun demikian, kesejahteraan masyarakat pada umumnya menjadi faktor utama untuk menentukan suatu negara itu demokratis atau tidak. Dengan kata lain, apabila suatu negara ingin hidup demokratis, maka negara tersebut harus dapat melewati dari status negara miskin dalam pertumbuhan ekonomi.
2. Faktor Sosial dan Politik
Faktor penting yang berkaitan dengan pembangunan demokrasi di suatu negara dan mungkin sering diabaikan adalah masalah perasaan kesatuan nasional atau identitas sebagai bangsa. Dalam hal ini, karakter dan tingkat keretakan sosial merupakan faktor utama. Suatu pemikiran penting yang perlu diantisipasi adalah apakah batas-batas antara kelompok-kelompok etnis itu kuat atau lemah; apakah satu golongan dapat menembus dinding batas itu sehingga tidak da kelompok eksklusif sehingga satu kelompok dengan kelompok lain dapat berkomunikasi dan bekerjasama.
3. Faktor Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah
Akara sejarah dan budaya kewarnageraan suatu bangsa ternyata dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembentukan dan pembangunan masyarakat demokrasi. Bahmueler (1996), mengungakap hasil temuan Robert Putnam yang mengadakan penelitian di Italia selama lebih dari 20 tahun yang menyimpulkan bahwa daeah-daerah yang memiliki tradisi kuat dalam nilai-nilai kewarganegaraan menunjukkan tingkat eketifitas paling tinggi dalam upaya pembangunan demokrasi. Wilayah yang berhasil menerapkan sistem pemerintahan demokratis ini disebut masyarakat civic (berkewarganegaraan) atau dikenal pula ”community civic”. Masyarakat demikian memiliki ciri-ciri adanya keterikatan berkewargenegaraan, berpartisipasi secara aktif, dan tertarik dengan masalah-masalah publik (civic vertue). Dalam masyarakat tersebut terdapat hubungan politik yang berdasarkan asas persamaan derajat, tidak hierarki, saling percaya, solidaritas dan toleransi antar sesama.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar