Minggu, 16 November 2014

tugas II



Artikel Yang Berhubungan Dengan Konsumsi, Konsumen, Konsumtif & Konsumerisme Dalam Perilaku Konsumen

Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif, Konsumerisme
Pada dasarnya setiap manusia memiliki berbagai macam dalam hidupnya, mulai dari sandang, pangan, dan papan sebagai kebutuhan primer, sampai dengan pada kebutuhan sekunder dan tersiernya yang juga terasa tidak kalah penting dengan kebutuhan primer, seperti handphone,make up, transportasi, dan lain sebagainya
Dalam dunia psikologi, konsep ini digunakan untuk melihat sisi psikologis dari perilaku konsumen baik itu pembeli maupun pengguna jasa, dalam memilih dan pembelian barang,apakah konsumen membeli barang dikarenakan kebutuhannya yang memang mengharuskan para konsumen untuk membeli barang atau menggunakan jasa tersebut, ataukah hanya karena keinginan memiliki, atau bahkan karena gengsi semata.

A.Konsumsi

Secara harafiah konsumsi adalah suatu aktifitas memakai atau menggunakan suatu prosuk barang atau jasa yang dihasilkan oleh para produsen. Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.Kegiatan konsumsi merupakan tindakan pemuasan atas berbagai jenis tuntutan kebutuhan manusia. Individu yang melakukan kegiatan konsumsi disebut juga konsumen.
Menurut Chaney konsumsi adalah seluruh tipe aktifitas sosial yang orang lakukan sehingga dapat dipakai untuk mencirikan dan mengenal mereka, selain (sebagai tambahan) apa yang mungkin mereka lakukan untuk hidup. Chaney menambahkan, gagasan bahwa konsumsi telah menjadi(atau sedang menjadi) fokus utama kehidupan sosial dan nilai-nilai kultural mendasari gagasanlebih umum dari budaya konsumen. Contohnya : Menghabiskan makanan dan minuman, memakai baju, menonton TV.

B.Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam dunia ekonomi, perilaku konsumen merupakan tindakan-tindakan individu yang melibatkan pembelian penggunaan barang dan jasa termasuk proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tindakan-tindakan tersebut sebagai pengalaman dengan produk, pelayanan dari sumber lainnya. Fokus dari perilaku konsumen adalah bagaimana individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber daya mereka yang telah tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang. Dua wujud konsumen:
1.Personal Consumer : konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk penggunaannya sendiri
2.Organizational Consumer : konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dan menjalankan organisasi tersebut.

Lingkungan yang dapat mempengaruhi perilaku konsumen antara lain adalah keluarga, teman-teman, media massa, faktor pendapatan dan juga faktor yang datang dari dalam diri individu tersebut sendiri

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen,Hak-hak Konsumen adalah :
1.Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
2.Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
5.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

C.Konsumtif

Konsumtif diartikan sebagai pemakaian (pembelian) atau pengonsumsian barang-barang yang sifatnya karena tuntutan gengsi semata dan bukan menurut tuntutan kebutuhan yang dipentingkan (Barry, 1994). Oleh karena itu, arti kata konsumtif (consumtive) adalah boros atau perilaku yang boros, yang mengonsumsi barang atau jasa secara berlebihan.
Dalam arti luas konsumtif adalah perilaku berkonsumsi yang boros dan berlebihan, yang lebih mendahulukan keinginan daripada kebutuhan, serta tidak ada skala prioritas atau juga dapat diartikan sebagai gaya hidup yang bermewah-mewah.
Pengertian konsumtif, menurut Yayasan Lembaga Konsumen (YLK), yaitu batasan tentang perilaku konsumtif sebagai kecenderungan manusia untuk menggunakan konsumsi tanpa batas.Definisi konsep perilaku konsumtif sebenarnya amat variatif. Tapi pada intinya perilaku konsumtif adalah membeli atau mengunakan barang tanpa pertimbangan rasional atau bukan atasdasar kebutuhan.
Budaya konsumtivisme menimbulkan shopilimia.Dalam psikologi ini dikenal sebagai compulsive buying disorder (penyakit kecanduan belanja). Penderitanya tidak menyadari dirinya terjebak dalam kubangan metamorfosa antara keinginan dan kebutuhan. Ini bisa menyerang siapa saja, perempuan atau laki-laki.
Contohnya : membeli handphone jenis terbaru, mengikuti trend dan membeli gadget yang sedang up to date

D.Konsumerisme

Konsumerisme adalah paham atau ideologi yang menjadikan seseorang atau kelompok melakukan atau menjalankan proses konsumsi atau pemakaian barang-barang hasil produksi secara berlebihan atau tidak sepantasnya secara sadar dan berkelanjutan. Hal tersebut menjadikan manusia menjadi pecandu dari suatu produk. Konsumerisme adalah kata dari bahasa asing yaitu consumerism.
Menurut Encyclopedia Britanica, Konsumerisme sebagai gerakan atau kebijaksanaan yang diarahkan untuk menata metode dan standar kerja produsen, penjual dan pengiklan untuk kepentingan pihak pembeli.Sedangkan menurut JJ. Sembiring, konsumerisme merupakan gerakan konsumen (consumer movement) yang mempertanyakan kembali dampak-dampak aktivitas pasar bagi konsumen.
Dalam kamus bahasa Inggris-Indonesia kontemporer (Peter Salim, 1996), arti konsumerisme(consumerism) adalah cara melindungi publik dengan memberitahukan kepada mereka tentang barang-barang yang berkualitas buruk, tidak aman dipakai dan sebagainya.
Masyarakat yang hidup dalam budaya konsumer. Ada tiga perspektif utama mengenai budaya konsumer menurut Featherstone (1991) yaitu :
a.Pertama
Budaya konsumer di dasari pada premis ekspansi produksi komoditas kapitalis yang telah menyebabkan peningkatan akumulasi budaya material secara luas dalam bentuk barang-barang konsumsi dan tempat-tempat untuk pembelanjaan dan untuk konsumsi. Hal ini menyebabkantumbuhnya aktivitas konsumsi serta menonjolnya pemanfaatan waktu luang (leisure) pada masyarakat kontemporer Barat.
b.Kedua
Perspektif budaya konsumer berdasarkan perspektif sosiologis yang lebih ketat, yaitu bahwa kepuasan seseorang yang diperoleh dari barang-barang yang dikonsumsi berkaitan denganaksesnya yang terstruktur secara sosial. Fokus dari perspektif ini terletak pada berbagai caraorang memanfaatkan barang guna menciptakan ikatan sosial atau perbedaan sosial.
c.Ketiga
Perspektif yang berangkat dari pertanyaan mengenai kesenangan/kenikmatan emosional dari aktivitas konsumsi, impian dan hasrat yang menonjol dalam khayalan budaya konsumer, dankhususnya tempat-tempat kegiatan konsumsi yang secara beragam menimbulkan kegairahan dankenikmatan estetis langsung terhadap tubuh

Jumat, 10 Oktober 2014

Perilaku Konsumen

Pasti masih banyak yang bertanya-tanya tentang apa sih perilaku konsumen itu, siapa aja yang bisa disebut sebagai konsumen dan apa saja yang menjadi ciri-ciri konsumen itu sendiri  nah! Maka dari itu disini saya akan menjelaskan semua yang ingin kalian ketahui.

Sebelum saya membahas perilaku konsumen, pertama-tama saya akan memberikan penjelasan dulu tentang siapa saja yang bisa disebut konsumen. Menurut Pasal 1 angka 2, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam ilmu Ekonomi konsumen dibagi menjadi 2, yakni Konsumen Antara dan Konsumen Akhir. 

Yang termasuk konsumen antara adalah Distributor, agen, dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan kembali. Sedangkan konsumen akhir memperoleh barang atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk dipakai atau digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, atau orang lain. Apa kalian sudah mengerti siapa saja yang dapat disebut sebagai konsumen? Jadi, konsumen itu merupaka setiap orang yang membeli, memakai serta memperdagangkan kembali barang tersebut untuk kepentingan dirinya, keluarga ataupun untuk orang lain.

Setelah kalian mengetahui siapa itu konsumen, saya akan membahas tentang apa itu perilaku konsumen. Perilaku konsumen adalah akrivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginannya. Perilaku konsumen bisa juga diartikan sebagai tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Jadi, perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen membuat keputusan pembelian untuk menggunakan sumber daya mereka yang telah tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang.

Perilaku konsumen secara umum dibagi menjadi 2 yaitu : Perilaku Konsumen yang bersifat Rasional dan Perilaku Konsumen yang bersifat Irrasional. Berikut beberapa ciri-ciri dari perilaku konsumen yang bersifat Rasional :
1a      Konsumen memilih barang berdasarkan kebutuhan 
2b      Barang yang dipilih konsumen memberikan kegunaan optimal bagi konsumen 
3c      Konsumen memilih barang yang mutunya terjamin 
4d      Konsumen memilih barang yang harganya sesuai dengan kemampuan konsumen 

Sedangkan ciri-ciri dari perilaku konsumen yang bersifat Irrasional :
1a      Konsumen sangat cepat tertarik dengan iklan dan promosi di media cetak maupun elektronik 
2b      Konsumen memiliki barang-barang bermerk atau branded yang sudah dikenal luas 
3c      Konsumen memilih barang bukan berdasarkan kebutuhan, melainkan gengsi atau prestise

Ciri-Ciri Konsumen :

1. Personal Consumer
Konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk penggunaannya sendiri.

2. Organizational Consumer
Konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dan menjalankan organisasi tersebut.

3.Production concept
Konsumen pada umumnya lebih tertarik dengan produk-produk yang harganya lebih murah. mutlak diketahui bahwa objek marketing tersebut murah, produksi yang efisien dan distribusi yang intensif.

4. Product concept
Konsumen akan menggunakan atau membeli produk yang ditawarkan tersebut memiliki kualitas yang tinggi, performa yang terbaik dan memiliki fitur-fitur yang lengkap.

5. Selling concept
Marketer memiliki tujuan utama yaitu menjual produk yang diputuskan secara sepihak untuk diproduksi

6. Marketing concept
Perusahaan mengetahui keinginan konsumen melalui riset yang telah dilakukan sebelumnya, kemudian memproduksi produk yang diinginkan konsumen. Konsep ini disebut marketing concept.

7. Market segmentation
Membagi kelompok pasar yang heterogen ke kelompok pasar yang homogen.

8. Market targeting
Memlih satu atau lebih segmen yang mengidentifikasikan perusahaan untuk menentukan.

9. Positioning
Mengembangkan pemikiran yang berbeda untuk barang dan jasa yang ada dalam pikiran konsumen.

10. Kepuasan pelanggan adalah persepsi individu dari performa produk atau jasa dalam hubungannya dengan harapan-harapan.

            Sekian penjelasan dari saya mengenai Perilaku Konsumen. Semoga penjelasan ini dapat membantu kalian ataupun para kosumen di luar sana untuk lebih mengetahui apa yang mereka inginkan, serta membantu segala kebutuhan untuk kepuasan konsumen tersebut dengan cara memberikan fasilitas yang dapat membantu mereka menyampaikan segala keinginan mereka,  untuk mengetahui  keinginan, kebutuhan sekaligus dengan kepuasan konsumen.

Minggu, 29 Juni 2014

Tulisan IV

Persamaan dan Perbedaan Strategi Politik Nasional pada masa Orde Baru dan Reformasi

Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.
Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya.
Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk membangunan bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden dari kursi Kepresidenan.

Eksekutif negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Mulainya pemerintahan era orde baru diawali ketika presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan diakhiri ketika presiden soeharto dilengserkan pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, presiden Soeharto menggunakan Garis-garis besar haluan negara(GBHN) sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. GBHN ini menekankan pada program rencana pembangunan lima tahun yang terbagi menjadi 4 tahap yaitu :
1.      Repelita I (1969 – 1974) bertujuan memenuhi kebutuhan dasar dan infrastruktur dengan penekanan pada bidang pertanian.
2.      Repelita II (1974 – 1979) bertujuan meningkatkan pembangunan di pulau-pulau selain Jawa, Bali dan Madura, di antaranya melalui transmigrasi.
3.      Repelita III (1979 – 1984) menekankan bidang industri padat karya untuk meningkatkan ekspor.
4.      Repelita IV (1984 – 1989) bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan industri.
5.      Repelita V (1989 – 1994) menekankan bidang transportasi, komunikasi dan pendidikan.
Sebagian besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.
Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie merupakan tokoh yang membawa perubahan bagi bangsa Indonesia menuju era reformasi. Dalam pemerintahan yang dijalankannya, tonggak reformasi tertanam dengan baik sehingga tidak ada perubahan pun berlangsung lancar. Lalu tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah.
Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintahan. Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.

Otonomi Daerah

Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.      Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
2.      Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Tugas IV

BAB IV
Politik & Strategi Nasional
Pengertian Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Hal-hal yang berkaitan dengan Politik
A.   Negara
Merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan oerganisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
B.     Kekuasaan
Merupakan kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkat laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu dperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
C.     Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan politik itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
D.    Kebijakan umum
Merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau sekelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu sendiri.

E.     Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarkaan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Stratifikasi dalam Politik Sosial
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a.       Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b.      Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk
·         Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) )
·         Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
·          Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
·          Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.



c.       Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan
d.      Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e.       Dua macam Kekuasaan dalam pembuatan aturan di Daerah
·         Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
·          Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.

Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Strategi dalam Politik Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia. 
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang

Daftar Pustaka

Tulisan III

Pengaruh Ketahanan Nasional

v  Pengaruh Aspek Ideologi

Ideologi merupakan suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.

v  Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata “Politics” dan atau “Policy”. Artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahaan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan Negara sebagai penentu kebijaksanaan serta sebagai aspirasi masyarakat sebagai tujuan yang akan diwujudkan agar kebijaksanaan pemerntahan Negara tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik di Indonesia harus dapat dilihat  dalam konteks ketahanan nasional ini yang meliputu 2 bagian utama , yaitu politik dalam dan luar negeri.
1.      Politik dalam Negeri
Politik dalam negeri merupakan politik dan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong pastisipasi dalam suatu sistem yang unsur-unsur nya terdiri dari :
A.    Struktur politik
B.     Proses politik
C.     Budaya politik
D.    Komunikasi politik

2.      Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia didasari pada pembukanaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.


v  Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
 Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadao berbagai hal yang dapat menunjang antara lain, yaitu:
1.      Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluaruh wilayah Indonesia melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, kelangsungan hidup bangsa dan Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
2.      Ekonomi kerakyatan harus menghindari dari sistim free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan memungkinkan ekonomi kerakyatan tidak berkembang.
3.      Struktur ekonomi dimantabkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sector pertanian dengan peindustruan dan jasa.
4.      Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat serta memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
5.      Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil – hasil sumber dayanya agar dilakukan sesuai dengan keseimbangan pembangunan.

v Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerja sama dengan mnusia lainnya. Sementara itu segi budaya merupakan keseluruhan tatanilai dan cara hidup dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku nya.
Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.

v  Pengaruh Aspek Pertahanan & Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Ø  Keberhasilan Sistem Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional.
Utnuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
1.      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.      Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi Iebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.