Rabu, 18 Desember 2013

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi

> Menurut PP No 60/1959
Jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi Desa.
2. Koperasi Pertanian.
3. Koperasi Peternakan.
4. Koperasi Perikanan.
5. Koperasi Kerajinan/Industri.
6. Koperasi Simpan Pinjam.
7. Koperasi Konsums.

> Menurut Teori Klasik
Jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi pemakaian.
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
3. Koperasi Simpan Pinjam.


Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No 12/1967

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No 12/1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17) :

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktive / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2.  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


 Bentuk Koperasi 

> Sesuai PP No 60/1959 :

  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
> Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :


  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
 > Koperasi Primer dan Sekunder :


  • KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
  • KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar