Kamis, 31 Oktober 2013

POLA MANAJEMEN KOPERASI


  1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
  • Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.

  • Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

  • Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.
  
2.       Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
  1. Anggaran Dasar,
  2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
  3. Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
  6. Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
  1. Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
  2. Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
  3. Mengakat&memberhentikan pengawas
  4. Mengakat&memberhentikan pengurus
  5. Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
  6. Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
  7. Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha

3.       Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk  menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
  • Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
  1. mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
  2. mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
  3. menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
  4. mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola  organisasi  dan  usaha  koperasi  memiliki  kewajiban  untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
  5. menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
  6. memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada  Anggota Koperasi dan Masyarakat, mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.

  
4.       Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
  • Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
  1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  2. pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
  3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
  
5.       Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
  • Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-          Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-          Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-          Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-          Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

SISA HASIL USAHA


1.      Pengertian SHU Informasi dasar
 
           Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
 
Beberapa informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :
 
  1. Bagian SHU anggota.
  2. Total simpanan seluruh anggota.
  3. SHU total pada satu tahun.
  4. Omzet para anggotanya.
  5. Jumlah simpanan anggota.
  6. Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
  7. Total keseluruhan trasaksi anggota.
  8. Bagian SHU simpanan anggotanya.

2.    RUMUS PEMBAGIAN SHU
 
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
 
           ·          SHU atas jasa modal
 
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
 
           ·          SHU atas jasa usaha
 
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana Pengurus
-          Dana karyawan
-          Dana pendidikan
-          Dana sosial
-          Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
 
a.    SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
 
b.   SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
 
3.    Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

           ·          SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
           ·          SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
           ·          Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
           ·          SHU anggota dibayar secara tunai

4.    Pembagian SHU per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
 
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
 
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
 
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a.    Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b.   Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c.    Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d.   Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e.    Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f.     Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
 
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
 
Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200

TUJUAN & FUNGSI KOPERASI


Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu


Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
 
Tujuan dan Nilai Koperasi

*) Memaksimumkan Keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan

*) Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri

*) Meminimumkan Biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
 
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Theory of the firm; perusahaan perlu  menetapkan tujuan:

1.) Mendefinisikan organisasi
2.) Mengkoordinasi keputusan
3.) Menyediakan norma


Teori Laba

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.


Fungsi Laba

*) Innovation Theory of Profit
Perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

*) Managerial Efficiency Theounry of Profit
Organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


Kegiatan Usaha Koperasi

Key success factors kegiatan usaha koperasi : 
1.) Status dan Motif Anggota Koperasi
2.) Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi
3.) Manajemen Koperasi
4.) Organisasi Koperasi
5.) Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

 

 

ORGANISASI & MANAJEMEN


Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.

Manajemen adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.

A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel

Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

C. Bentuk organisasi di Indonesia

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
  • Tugas
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional


Pola Manajemen Koperasi

Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :

Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.
Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.

Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.

Pengarahan

Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai.

Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Pengertian koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
 Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • fungsi sosial
  • fungsi ekonomi
  • fungsi politik
  • fungsi etika

A) Definisi Koperasi Menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


B) Definisi Koperasi Menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

 C) Definisi Koperasi Menurut Dooren 

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

 D) Definisi Koperasi Menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

 E) Definisi Koperasi Menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

 F) Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.


 Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Prinsip - Prinsip Koperasi

  •  Prinsip Koperasi Menurut Munker

    1. Keanggotaan bersifat sukarela
    2. Keanggotaan terbuka
    3. Pengembangan anggota
    4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
    6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
    7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
    8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    9. Perkumpulan dengan sukarela
    10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    12. Pendidikan anggota

    • Prinsip Koperasi Menurut Rochdale


      1. Pengawasan secara demokratis
      2. Keanggotaan yang terbuka
      3. Bunga atas modal dibatasi
      4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
      5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
      6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
      7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
      8. Netral terhadap politik dan agama
      • Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen


        1. Swadaya
        2. Daerah kerja terbatas
        3. SHU untuk cadangan
        4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
        5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
        6. Usaha hanya kepada anggota
        7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
        • Prinsip Koperasi Menurut Herman Schulze


          1. Swadaya
          2. Daerah kerja tak terbatas
          3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
          4. Tanggung jawab anggota terbatas
          5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
          6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
          • Prinsip Koperasi Menurut ICA


            1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
            2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
            3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
            4. SHU dibagi 3 :
            5. Sebagian untuk cadangan
            6. Sebagian untuk masyarakat
            7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
            8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
            9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
            • Prinsip Koperasi Menurut UU No.12 Thn 1967

              Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
              1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
              2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
              3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
              4. Adanya pembatasan bunga atas modal
              5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
              6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
              7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.